Kita semua, kecuali para
pengkonsumsi minuman keras, pasti sepakat bahwa mabuk-mabukan adalah sebuah hal
yang buruk. Tindakan itu dinilai dan divonis sebagai sebuah tindakan yang
bertentangan dengan etika dan moral kehidupan serta merusak fisik dan psikis
pemabuk sendiri (dan secara tidak langsung orang lain). Dengan alasan etika,
moral dan kesehatan, maka banyak pihak melarang mabuk-mabukan.
Bahkan pemabuk oleh banyak
pihak dianggap sebagai sampah masyarakat. Tetapi perlu diakui bahwa hingga kini
belum ada jurus jitu dan orang yang mampu menghentikan pemabukan. Segala
larangan mengkonsumsi minuman keras yang dikumandangkan dimana-mana dan
berbagai tindakan pelarangan dan pencegahannya menjadi nihil semua.
Tindakan tersebut justru
dari waktu ke waktu semakin meningkat; dengan meningkatnya jumlah jenis minuman
keras dan pengkonsumsinya. Bahkan minuman keras justru menjadi kebutuhan
(pokok) bagi banyak orang, sehingga alkoholisme (paham yang mendewakan
minuman keras) semakin hari semakin diterima sebagai hal yang lumrah bagi
kebanyakan orang.
Secara khsusu di Papua,
jika tidak ada jurus jitu dan orang yang mampu menghentikan mabuk-mabukan, lalu
bagaimana sebaiknya menyikapi fenomena ini? Selain tetap menyerukan dan
mengutuk tindakan mabuk-mabukan, melakukan penegakan hukum, dan tindakan
lainnya, barangkali cara lain perlu dicoba. Saya mengusulkan yang dimaksud
dengan cara lain tersebut adalah boleh mabuk tetapi dengan syarat. Ada dua hal
yang perlu dipahami disini.
Pertama, mengapa boleh mabuk?
Seakan-akan saya mengizinkan dan melegalkan mabuk-mabukan, tetapi kita juga
perlu mengakui bahwa kita semua tak mampu menghentikan mabuk-mabukan. Karena
itu, selain kita terus melarang mabuk-mabukan dengan berbagai cara, kita juga
sebaiknya membiarkan orang yang suka mabuk-mabukan (selama tidak mau
menyadarinya) untuk tetap mabuk.
Kedua, mengapa dengan syarat?
Hal ini sesungguhnya untuk menjerat para pemabuk untuk mencapai dua tujuan; pertama,
memberatkan mereka agar dapat menyadari kemudian mengurangi atau menghentikan
tindakan mabuk-mabukannya, dan kedua, agar dibalik dosa mabuk-mabukan
yang dilakukannya (yang merugikan dirinya dan orang lain) mereka juga dapat melakukan
kebaikan (istilahnya melakukan
kesalahan sekaligus kebaikan, untuk menjaga keseimbangan hidup).
Lalu apa syaratnya?
Pertama, tempat-tempat penjualan
minumas keras ditertibkan, baik minuman keras yang didatangkan dari luar Papua
(Impor) maupun
minuman keras lokal. Penertiban dilakukan dengan memberikan izin resmi kepada
pihak-pihak tertentu saja agar mudah diawasi. Sementara kepada pihak-pihak yang
hendak menjual minuman
keras harus mendaftarkan diri kepada pemerintah dengan wajib memenuhi sejumlah
pesyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. Para pihak penjual yang tidak
memenuhi persyratan dan melanggar ketentuan
wajib ditindak tegas dengan mencabut izin penjualan, dan bila perlu dikenakan
sanksi pidana tertentu.
Kedua, pengaturan harga minuman
keras untuk kebaikan sosial. Maksudnya adalah setiap minuman keras ditentukan
dengan harga tertentu, dimana 30-50 persen uang dari setiap minuman keras yang
dibeli dipertuntukkan sebagai sumbangan sosial yang oleh penjual minuman keras
disetor kepada pemerintah dan kemudian pemerintah memperuntukkannya bagi kaum
miskin (pembangunan masyarakat miskin). Dengan cara ini, di satu sisi setiap
pembelian minuman keras dapat memberikan keuntungan financial kepada masyarakat
miskin walaupun pemabuk, tetapi dapat menyumbangkan kebaikan.
Disisi
lain harga minuman yang tinggi (karena harganya dilipatgandakan untuk
kepentingan sumbangan sosial), orang yang hendak mengkonsumsi minuman keras
juga akan merasa tidak mampu membeli minuman keras, sehingga tentu akan menekan
jumlah pemabuk (orang yang tidak punya uang jangan coba-coba mabuk, sebaiknya
sedikit uang yang dimilikinya digunakan untuk membeli barang yang lebih
dibutukan dari pada minuman keras).
Ketiga, penegakan hukum dan
kepedulian sosial. Pemerintah sebagai pihak yang merancang, menjalankan dan
mengawal program boleh mabuk tapi dengan syarat harus konsisten untuk menegakan
hukum yang berkaitan dengan pengaturan-pengaturan mengenai hal ini. Sementara
masyarakat harus mendukung pemerintah agar program dan penegakan hukum terhadap
implementasi program ini dapat terlaksana dengan baik.
Tentu program boleh mabuk
tapi dengan syarat ini membutuhkan tindaklajutnya. Tetapi jika hendak diakui,
disetujui dan diimplementasikan, saya menyarankan agar semuanya itu tidak lepas
dari tiga syarat pokok yang telah dikemukakan diatas. Sehingga maksud dari
gagasan ini nantinya dapat tercapai.
By Mahasiswa Papua di Makassar