Minggu, 13 Maret 2016

Boleh Mabuk Tapi Dengan Syarat






Kita semua, kecuali para pengkonsumsi minuman keras, pasti sepakat bahwa mabuk-mabukan adalah sebuah hal yang buruk. Tindakan itu dinilai dan divonis sebagai sebuah tindakan yang bertentangan dengan etika dan moral kehidupan serta merusak fisik dan psikis pemabuk sendiri (dan secara tidak langsung orang lain). Dengan alasan etika, moral dan kesehatan, maka banyak pihak melarang mabuk-mabukan.

Bahkan pemabuk oleh banyak pihak dianggap sebagai sampah masyarakat. Tetapi perlu diakui bahwa hingga kini belum ada jurus jitu dan orang yang mampu menghentikan pemabukan. Segala larangan mengkonsumsi minuman keras yang dikumandangkan dimana-mana dan berbagai tindakan pelarangan dan pencegahannya menjadi nihil semua.
Tindakan tersebut justru dari waktu ke waktu semakin meningkat; dengan meningkatnya jumlah jenis minuman keras dan pengkonsumsinya. Bahkan minuman keras justru menjadi kebutuhan (pokok) bagi banyak orang, sehingga alkoholisme (paham yang mendewakan minuman keras) semakin hari semakin diterima sebagai hal yang lumrah bagi kebanyakan orang.

Secara khsusu di Papua, jika tidak ada jurus jitu dan orang yang mampu menghentikan mabuk-mabukan, lalu bagaimana sebaiknya menyikapi fenomena ini? Selain tetap menyerukan dan mengutuk tindakan mabuk-mabukan, melakukan penegakan hukum, dan tindakan lainnya, barangkali cara lain perlu dicoba. Saya mengusulkan yang dimaksud dengan cara lain tersebut adalah boleh mabuk tetapi dengan syarat. Ada dua hal yang perlu dipahami disini.

Pertama, mengapa boleh mabuk? Seakan-akan saya mengizinkan dan melegalkan mabuk-mabukan, tetapi kita juga perlu mengakui bahwa kita semua tak mampu menghentikan mabuk-mabukan. Karena itu, selain kita terus melarang mabuk-mabukan dengan berbagai cara, kita juga sebaiknya membiarkan orang yang suka mabuk-mabukan (selama tidak mau menyadarinya) untuk tetap mabuk.

Kedua, mengapa dengan syarat? Hal ini sesungguhnya untuk menjerat para pemabuk untuk mencapai dua tujuan; pertama, memberatkan mereka agar dapat menyadari kemudian mengurangi atau menghentikan tindakan mabuk-mabukannya, dan kedua, agar dibalik dosa mabuk-mabukan yang dilakukannya (yang merugikan dirinya dan orang lain) mereka juga dapat melakukan kebaikan (istilahnya melakukan kesalahan sekaligus kebaikan, untuk menjaga keseimbangan hidup).
Lalu apa syaratnya?

Pertama, tempat-tempat penjualan minumas keras ditertibkan, baik minuman keras yang didatangkan dari luar Papua (Impor) maupun minuman keras lokal. Penertiban dilakukan dengan memberikan izin resmi kepada pihak-pihak tertentu saja agar mudah diawasi. Sementara kepada pihak-pihak yang hendak menjual minuman keras harus mendaftarkan diri kepada pemerintah dengan wajib memenuhi sejumlah pesyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. Para pihak penjual yang tidak memenuhi persyratan dan melanggar ketentuan wajib ditindak tegas dengan mencabut izin penjualan, dan bila perlu dikenakan sanksi pidana tertentu.

Kedua, pengaturan harga minuman keras untuk kebaikan sosial. Maksudnya adalah setiap minuman keras ditentukan dengan harga tertentu, dimana 30-50 persen uang dari setiap minuman keras yang dibeli dipertuntukkan sebagai sumbangan sosial yang oleh penjual minuman keras disetor kepada pemerintah dan kemudian pemerintah memperuntukkannya bagi kaum miskin (pembangunan masyarakat miskin). Dengan cara ini, di satu sisi setiap pembelian minuman keras dapat memberikan keuntungan financial kepada masyarakat miskin walaupun pemabuk, tetapi dapat menyumbangkan kebaikan. 

Disisi lain harga minuman yang tinggi (karena harganya dilipatgandakan untuk kepentingan sumbangan sosial), orang yang hendak mengkonsumsi minuman keras juga akan merasa tidak mampu membeli minuman keras, sehingga tentu akan menekan jumlah pemabuk (orang yang tidak punya uang jangan coba-coba mabuk, sebaiknya sedikit uang yang dimilikinya digunakan untuk membeli barang yang lebih dibutukan dari pada minuman keras).

Ketiga, penegakan hukum dan kepedulian sosial. Pemerintah sebagai pihak yang merancang, menjalankan dan mengawal program boleh mabuk tapi dengan syarat harus konsisten untuk menegakan hukum yang berkaitan dengan pengaturan-pengaturan mengenai hal ini. Sementara masyarakat harus mendukung pemerintah agar program dan penegakan hukum terhadap implementasi program ini dapat terlaksana dengan baik.


Tentu program boleh mabuk tapi dengan syarat ini membutuhkan tindaklajutnya. Tetapi jika hendak diakui, disetujui dan diimplementasikan, saya menyarankan agar semuanya itu tidak lepas dari tiga syarat pokok yang telah dikemukakan diatas. Sehingga maksud dari gagasan ini nantinya dapat tercapai

By Mahasiswa Papua di Makassar 

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com