Jayapura, Jubi/mahasiswapapua –
“Tidak hanya kebebasan berpendapat yang seringkali diberangus di Papua, namun
kebebasan beribadah pun diberangus,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Jakarta, Alghiffari Aqsa, kepada Jubi Minggu (29/11/2015).
LBH
Jakarta, kata Alghiffari mengecam keras penangkapan 17 orang secara semena-mena
di Nabire, Sabtu (28/11/2015). 17 warga tersebut sedang membersihkan tempat
untuk doa di Taman Bunga Bangsa Papua di Nabire ketika ditangkap. Penangkapan
tersebut berkaitan dengan persiapan ibadah untuk tanggal 1 Desember mendatang.
“Polres Nabire melakukan penangkapan tersebut tanpa alasan yang
jelas, tanpa surat penangkapan maupun penahanan. Nama orang-orang yang
ditangkap tersebut di antaranya Markus Boma, Frans Boma, Habakuk Badokapa,
Sisilius Dogomo, Agus Pigome, Matias Pigai, Jermias Boma, Yohanes Agapa, Ales
Tebai, Yesaya Boma, Adolop Boma, Matias Adli, Martinus Pigai, Aluwisius Tekege
dan 3 orang lainnya,” ujar Alghiffari.
Peristiwa ini menambah deretan pelanggaran kebebasan berekspresi
dan berpendapat di Papua. Tidak hanya itu, kebebasan beribadah kali ini pun
dilanggar. Perlakuan semena-mena Polres Nabire tersebut telah melanggar
konstitusi yang menjamin kebebasan tiap warga negaranya untuk beribadah.
“Baru membersihkan taman untuk berdoa saja sudah ditangkap,
apalagi orang-orang yang akan berdemonstrasi pada tanggal 1 Desember nanti? Apa
dasarnya polisi menangkap orang yang sedang menyiapkan tempat untuk berdoa?”
kecam Alghiffari.
Lanjutnya, rakyat Papua merayakan ekspresi identitas Papua setiap
tanggal 1 Desember adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat
rakyat Papua yang dijamin oleh konstitusi, maka pemerintah Indonesia harus
menjaganya. Pemerintah seharusnya melakukan pendekatan dialog, bukan pendekatan
represif.
Untuk itu, LBH Jakarta menuntut kepada Presiden Jokowi, Kapolda
Papua serta Kapolri supaya tidak bertindak represif pada tanggal 1 Desember
mendatang. Konstitusi harus ditegakkan.
“Jamin kebebasan berpendapat orang Papua di seluruh Indonesia
pada tanggal 1 Desember mendatang!” tegas Alghiffari.
Sebelumnya, dilansir oleh Kantor Berita Antara, Kapolda Papua
Irjen Pol Paulus Waterpauw, Sabtu malam, mengatakan 17 warga sipil itu ditahan
karena mengibarkan bendera Papua Merdeka “Bintang Kejora”. Namun tak lama
berselang, Kapolda Papua ini meralat pernyataannya melalui media yang sama
dengan mengatakan 17 warga sipil itu ditahan bukan karena mengibarkan bendera
Papua Merdeka “Bintang Kejora” melainkan karena melawan petugas saat hendak
dibubarkan saat melakukan aktivitas di Lapangan Gizi Nabire. Bahkan mereka
menyerahkan surat pemberitahuan rencana memperingati HUT Papua Merdeka 1
Desember yang diisi dengan pengibaran bendera “Bintang Kejora”.
Mereka saat itu sedang membersihkan lapangan dan menolak saat
hendak dibubarkan, tambah Irjen Pol Waterpauw, seraya menambahkan polisi juga
sudah merubuhkan tiang tersebut dengan cara digergaji. (Abeth You/mahasiswapapua)
0 komentar:
Posting Komentar