Jayapura, Papuamahasiswa – Menjelang 1 Desember yang diperingati sebagian orang asli Papua sebagai Hari Kemerdekaan Bangsa Papua Barat disikapi legislator Papua Laurenzus Kadepa.
Anggota
Komisi I DPR Papua bidang Politik, Pemerintahan, Hukum dan HAM itu mengatakan,
tak harus menciptakan ketegangan dihari bersejarah untuk orang asli Papua itu.
Semua pihak, baik yang pro Merdeka maupun NKRI harga mati harus menahan diri
agar tak mengorbankan masyarakat sipil yang tak bersalah.
“Semua
kelompok yang ada jangan jadikan momen 1 Desember mengacaukan Papua. Jangan
menciptakan ketegangan di masyarakat. Kelompok pro merdeka jika ingin
memperingati 1 Desember lakukan dengan tertib, tak menggangu masyarakat lain
atau berbuat anarkis. Kelompok pro NKRI jangan menjadikan itu momen menjustifikasi orang,” kata Kadepa via teleponnya kepada Jubi, Kamis
(26/11/2015).
Manurutnya,
pihak yang ingin merayakan 1 Desember silahkan. Namun harus sesuai aturan yang
ada. Kadepa khawatir, jika ada gerakan-gerakan yang dianggap bertentangan
dengan hukum, akan jadi celah aparat kemanan melakukan tindakan hukum. Bisa
saja berupa penangkapan yang berakhir dengan kekerasan fisik.
“Untuk aparat
keamanan, jangan jadikan 1 Desember sebagai alasan menangkap orang, melakukan
kekerasan, bahkan mungkin penembakan terhadap warga sipil,” ucapnya.
Katanya,
pengalaman selama ini, hari-hari yang dianggap “keramat” oleh orang asli Papua
selalu diwarnai dengan penangkapan, kekerasan, bahkan penembakan yang dilakukan
oknum tertentu. Baik dari Orang Tak Dikenal (OTK) maupun aparat. kemanan.
“Momen 1
Desember bukan untuk menangkap orang, memukul orang, dan menembak orang.
Silahkan aparat kemanan menjalankan tugas dan fungsinya. Namun jangan bertindak
semena-mena,” katanya.
Terpisah,
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Inspektur Jenderal (Pol) Paulus
Waterpauw mengatakan, jika ada kelompok yang ingin melakukan ibadah pada 1
Desember mendatang dipersilahkan. Namun jangan membuat gerakan yang
bertentangan dengan hukum. Misalnya pengibaran bendera Bintang Kejora atau
aktivitas lainnya.
“Kami
mengingatkan itu tak boleh. Tak diperbolehkan jika ada upaya pengibaran Bintang
Kejora dan upacara lainnya. Hanya sebatas berdoa,” kata Waterpauw.
Katanya, jika
ada yang kedapatan membawa bendera Bintang Kejora atau melakukan hal lainnya,
akan ditangkap dan diproses hukum.
“Kalau ada
yang melakukan kegiatan diluar ibadah misalnya upacara dan sebagainya akan
dibubarkan,” ucapnya.
Seperti
tahun-tahun sebelumnya, Polda Papua bersama jajarannya akan tetap melakukan
pengamanan di semua wilayah hukumnya. (Arjuna Pademme) **Mahasiswa Papua
0 komentar:
Posting Komentar