Kamis, 26 November 2015

HARI KEMERDEKAAN PAPUA BARAT BUKAN UNTUK MENCIPTAKAN KETEGANGAN


Jayapura, Papuamahasiswa – Menjelang 1 Desember yang diperingati sebagian orang asli Papua sebagai Hari Kemerdekaan Bangsa Papua Barat disikapi legislator Papua Laurenzus Kadepa.
Anggota Komisi I DPR Papua bidang Politik, Pemerintahan, Hukum dan HAM itu mengatakan, tak harus menciptakan ketegangan dihari bersejarah untuk orang asli Papua itu. Semua pihak, baik yang pro Merdeka maupun NKRI harga mati harus menahan diri agar tak mengorbankan masyarakat sipil yang tak bersalah.

“Semua kelompok yang ada jangan jadikan momen 1 Desember mengacaukan Papua. Jangan menciptakan ketegangan di masyarakat. Kelompok pro merdeka jika ingin memperingati 1 Desember lakukan dengan tertib, tak menggangu masyarakat lain atau berbuat anarkis. Kelompok pro NKRI jangan menjadikan itu momen menjustifikasi orang,” kata Kadepa via teleponnya kepada Jubi, Kamis (26/11/2015).

Manurutnya, pihak yang ingin merayakan 1 Desember silahkan. Namun harus sesuai aturan yang ada. Kadepa khawatir, jika ada gerakan-gerakan yang dianggap bertentangan dengan hukum, akan jadi celah aparat kemanan melakukan tindakan hukum. Bisa saja berupa penangkapan yang berakhir dengan kekerasan fisik.

“Untuk aparat keamanan, jangan jadikan 1 Desember sebagai alasan menangkap orang, melakukan kekerasan, bahkan mungkin penembakan terhadap warga sipil,” ucapnya.
Katanya, pengalaman selama ini, hari-hari yang dianggap “keramat” oleh orang asli Papua selalu diwarnai dengan penangkapan, kekerasan, bahkan penembakan yang dilakukan oknum tertentu. Baik dari Orang Tak Dikenal (OTK) maupun aparat. kemanan.

“Momen 1 Desember bukan untuk menangkap orang, memukul orang, dan menembak orang. Silahkan aparat kemanan menjalankan tugas dan fungsinya. Namun jangan bertindak semena-mena,” katanya.

Terpisah, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Inspektur Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw mengatakan, jika ada kelompok yang ingin melakukan ibadah pada 1 Desember mendatang dipersilahkan. Namun jangan membuat gerakan yang bertentangan dengan hukum. Misalnya pengibaran bendera Bintang Kejora atau aktivitas lainnya.

“Kami mengingatkan itu tak boleh. Tak diperbolehkan jika ada upaya pengibaran Bintang Kejora dan upacara lainnya. Hanya sebatas berdoa,” kata Waterpauw.
Katanya, jika ada yang kedapatan membawa bendera Bintang Kejora atau melakukan hal lainnya, akan ditangkap dan diproses hukum.
“Kalau ada yang melakukan kegiatan diluar ibadah misalnya upacara dan sebagainya akan dibubarkan,” ucapnya.


Seperti tahun-tahun sebelumnya, Polda Papua bersama jajarannya akan tetap melakukan pengamanan di semua wilayah hukumnya. (Arjuna Pademme) **Mahasiswa Papua

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com